Makna Hukum Pada Prinsip Tata Kelola Perspektif Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

I Nyoman Prabu Buana Rumiartha

Abstract


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 (Perpres 14/2021) telah diterbitkan oleh Presiden. Perpres tersebut diterbitkan untuk pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Pada ketentuan  Pasal 11 Ayat (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerjasama dan/atau kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor lzin Edar (NIE) Vaksin COVID-19, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam pengadaan VaksinCOVID-19 dapat dihentikan.Berikutnya pada Pasal 11 Ayat (2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan Vaksin COVID-19 termasuk penyerahan Vaksin COVID- 19.Selanjutnya pada Pasal 11 Ayat (3) Dalam hal pelaksanaan kontrak atau kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerjasama dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik.Khusus pada ketentuan Pasal 11  ayat (3) Perpres 14/2021 pada frasa “prinsip tata kelola’’ dalam hal ini makna hukum pada frasa “prinsip tata kelola’’ tersebut menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal tersebut yang tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan prinsip tata kelola. Bahwa dapat disebut mengandung tafsir suatu norma yang kabur dalam hal ini diperkuat dengan tidak adanya suatu penjelasan yang signifikan dan atau suatu penjelasan yang lugas dan terarah untuk menjelaskan suatu makna “prinsip tata kelola’’.Makna pada frasa “prinsip tata kelola’’ tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan Pasal 11  ayat (3) Perpres 14/2021, maka diperlukannya suatu revisi terhadap pengaturan Pasal 11  ayat (3) Perpres 14/2021 terkait Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.



Keywords


Makna Hukum; Prinsip Tata Kelola; Pengadaan Vaksin; Pelaksanaan Vaksinasi; COVID-19

Full Text:

PDF

References


Abu Daud Busro dan Abu Bakar Busro, 2003, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghoila Indonesia, Jakarta.

Ahmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kharisma Putra Utama, Jakarta.

Bernard L. Tanya, 2010, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.

Bambang Sutiyoso, 2012, Metode Penemuan Hukum : Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Cet. Keempat, Yogyakarta.

C. Martin Rumende, Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia | Vol. 7, No. 1 | Maret 2020.

Dyah Ochtorina Susanti, 2011, Teori Perlindungan Hukum, Teori Hukum, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA), Kediri.

Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi,2002, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian hukum, Prenada Media, Jakarta.

Riedel S, Morse S, Mietzner T, Miller S. Jawetz, Melnick, & Adelberg’s Medical Microbiology. 28th ed. New York: McGraw-Hill Education/Medical; 2019.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, 1994, Aneka Cara Pembedaan Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Satjipto Raharjo,2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sugiyanto dan Bambang Giyanto, 2008, Hukum Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara-Republik Indonesia, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v4i1.262

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :

Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA

View My Stats