Implikasi Penunjukan Desa Adat Sebagai Subyek Hak Atas Tanah Terhadap Eksistensi Tanah Adat (Study Pada Desa Pejeng Kelod Kabupaten Gianyar)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sumardjono, M., Ismail, N., dan Isharyanto, 2008, Mediasi sengketa tanah: potensi penerapan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) di bidang pertanahan, Kompas, Jakarta
JURNAL:
Arka, I.W. (2016). Desa Adat Sebagai Subyek Hukum Perjanjian, Universitas Dwijendra-Udayana University Press, h. 133
“Data Nama Desa Adat, Subak, dan Subak Abian di Kab/Kota di Bali Tahun 2017” http://103.43.45.136/siki/assets/dokumen/Nama_Desa_Pakraman,_Subak,_Subak_Abian_di_Bali_11_V1_594b3f9a3cc0a.pdf diakses pada tanggal 20 April 2019
ARTIKEL:
I Nyoman Rudana,2019,”Perda Desa Adat Mulai Sah Berlaku”, https://baliexpress.jawapos.com/read/2019/04/02/129230/perda-desa-adat-mulai-sah-berlaku diakses pada tanggal 20 April 2019.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat
DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v3i2.216
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :
Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats