PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA FILM “RED ONE PIECE” YANG DIUNGGAH OLEH WIBU TANPA IZIN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budi Agus Riswandi & M.Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kaligis, O.C, 2012, Teori-Praktik Merek dan Hak Cipta, PT. Alumni, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Supasti Dharmawan, Ni Ketut, et.al, 2016,Hak Kekayaan Intelektual (HKI),Deepublish, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji,2007, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudjana, 2008, Hukum Kekayaan Intelektual, CV Keni Media, Bandung.
Anwar, S. N. (2009). Pengaruh FaktorPsikologis Terhadap Intensitas
Penggunaan Peraangkat Lunak Bajakan. Dinamika Informatika, 131.
Ni Made Rian S., I. M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap
Pencipta karya Sinematografi Terkait Pembajakan Film Pada Situs Online. Jurnal ilmiah ilmu Hukum Kertha Semaya, 3.
Paramita, N. M. (2019). Perlindungan Hukum Hak Cipta Film Anime yang diunggah oleh Komunitas Fandub Tanpa Izin Pencita. 4.
Raharja, G.G.G. (2020). Penerapan Hukum,Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta Yuridis, 94.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Serta Transaksi Elektronik, Atau Teknologi Informasi Secara Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v7i1.1053
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :
Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats