PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA FILM “RED ONE PIECE” YANG DIUNGGAH OLEH WIBU TANPA IZIN

I Dewa Agung Ayu Mas Puspitaningrat, I Made Wiwekananda Tohjiwa, Nyoman Chandra Pratista Wiramadha

Abstract


Kepopuleran Anime didukung oleh kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi yang pesat, dapat memberikan celah kepada penggemar melakukan suatu pelanggaran hak cipta yaitu mengunggah film Anime tanpa izin pencipta, seperti film “Red One Piece” yang kini beredar pembajakan di negara yang belum mendapatkan izin publish dari pemegang hak cipta. Adapun permasalahan yang diangkat dari tulisan ini yaitu: (1) Aturan hukum terhadap hak cipta suatu film Anime, dan (2) Perlindungan hukum terhadap hak cipta film Anime yang diunggah oleh wibu tanpa izin. Penelitian ini termasuk penelitian secara doktrinal yang menggunakan data/bahan hukum primer, data/bahan hukum sekunder dan data/bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual. Hasil dalam penelitian ini yaitu: Pertama, aturan hukum mengenai hak cipta suatu film telah ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kedua, perlindungan hukum yang dapat diberikan untuk si pencipta sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3). Pembajakan juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pada Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h.

Keywords


Anime, Wibu, Hak Cipta

Full Text:

PDF

References


Budi Agus Riswandi & M.Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kaligis, O.C, 2012, Teori-Praktik Merek dan Hak Cipta, PT. Alumni, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Supasti Dharmawan, Ni Ketut, et.al, 2016,Hak Kekayaan Intelektual (HKI),Deepublish, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji,2007, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudjana, 2008, Hukum Kekayaan Intelektual, CV Keni Media, Bandung.

Anwar, S. N. (2009). Pengaruh FaktorPsikologis Terhadap Intensitas

Penggunaan Peraangkat Lunak Bajakan. Dinamika Informatika, 131.

Ni Made Rian S., I. M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap

Pencipta karya Sinematografi Terkait Pembajakan Film Pada Situs Online. Jurnal ilmiah ilmu Hukum Kertha Semaya, 3.

Paramita, N. M. (2019). Perlindungan Hukum Hak Cipta Film Anime yang diunggah oleh Komunitas Fandub Tanpa Izin Pencita. 4.

Raharja, G.G.G. (2020). Penerapan Hukum,Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta Yuridis, 94.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Serta Transaksi Elektronik, Atau Teknologi Informasi Secara Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)




DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v7i1.1053

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :

Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA

View My Stats