PERANAN DESA ADAT DALAM TATA KELOLA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DALAM PERSPEKTIF NILAI KEARIFAN LOKAL DI DESA PUNGGUL KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG
Abstract
LPD sebagai salah satu Lembaga Keuangan Mikro sangatlah berkembang
pesat di Provinsi Bali. LPD dikatakan sebagai pusat usaha sektor informal. Eksistensi
LPD sebagai lembaga perkreditan di desa telah diakui keberadaannya berdasarkan
hukum adat. Tahun 2020 LPD di Bali berjumlah sekitar 1.433 LPD dari total 1.485 Desa
Adat di Bali yang lebih banyak melayani pinjaman bagi masyarakat desa untuk berbagai
keperluan. Oleh karena itu didalam pengurusan LPD haruslah dikelola dengan baik,
benar, transparansi agar tidak terjadi penyalahgunaan LPD didalam pengelolaan dan
peruntukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif-empiris. Penelitian ini merupakan perpaduan antara penelitian hukum
normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian
hukum yang menggunakan data sekunder, sedangkan penelitian hukum empiris adalah
penelitian hukum yang menggunakan data primer. Berdasarkan hasil pra penelitian ini
dapat disimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik itu Pengurus dan
pengelola LPD menimbulkan sengketa. Sengketa yang dilakukan oleh Pengurus dan
pengelola LPD menimbulkan konflik kepentingan baik antara pengurus dengan krama
adat atau antar pengurus dan pengelola baik dalam tugas dan fungsi kewenangannya.
Sengketa permasalahan adat di Desa dalam ruang lingkup LPD baik itu terindikasi yang
menimbulkan kerugian desa ataupun pelanggaran Peraturan Perundang Undangan yang
berlaku seringkali sengketa tersebut diselesaikan melalui hukum Nasional dibandingkan
dengan hukum adat yang berlaku di suatu wilayah LPD.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amrani, H. (2001). Analisis ekonomi
terhadap hukum sebagai upaya
peningkatan peranan hukum dalam
pembangunan. Jurnal Hukum,
(18).
Arikunto, S. (1993). Prosedur penelitian
suatu pendekatan praktek (2nd ed.).
Rineka Cipta.
Candra, P. (2019, Agustus 21). Kasus
korupsi LPD desa adat kapal, lima
perempuan mantan kolektor
dituntut berbeda. Tribun Bali.
https://bali.tribunnews.com/2019/0
/21/kasus-korupsi-lpd-desa-adatkapal-
lima-perempuan-mantankolektor-
dituntut-berbeda
Cooter, R., & Uien, T. (2000). Lawand
economics (3rd ed.). Addison
Wisiey Longman Inc.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2016).
Qualitative inquiry and research
design: Choosing among five
approaches: Sage publications.
https://balitribune.co.id/content/150-lpddi-
bali-dinyatakan-bangkrut
https://digitalcommons.law.yale.edu/cgi/
viewcontent.cgi?article=3494&cont
ext=fss_papers
https://news.beritabali.com/read/2018/11/
/201811220014/total-aset-rp-21-
-triliun-lpd-di-bali-perlupenguatan-
lembaga
Jayanthi, N. M. D., Wairocana, I. G. I. N.,
& Wiryawan, I. W. (2017). Status
dan kedudukan lembaga perkreditan
desa (LPD) terkait pengikatan
jaminan dengan berlakunya
Undang-Undang nomor 1 Tahun
tentang Lembaga Keuangan
Mikro. Acta Comitas: Jurnal Ilmiah
Prodi Magister Kenoktariatan, 2(2).
Kelsen, H. (2006). General theory of law
& state. Transaction Publishers.
Kriekhoff, V. J. L. (1997). Autonomic
legislation sebagai sumber hukum
formal dalam penelitian hukum. UI
Press.
Kumar, R. (1999). Research
methodology: A step-by-step guide
for beginners. Addison Wedley
Longman Australia Pty.
Kurniasari, T. W. (2007). Lembaga
perkreditan desa (LPD) dalam
perspektif hukum: Sebuah lembaga
keuangan adat hindu penggerak
usaha sektor informal di Bali. Jurnal
Masyarakat dan Budaya, 9.
Kurniasari, T. W. (2007). Lembaga
perkreditan desa dalam perspektif
hukum: Sebuah lembaga keuangan
adat hindu penggerak usaha sektor
informal di Bali. Jurnal Masyarakat
dan Budaya, 9(1).
Maria, S. W. (1989). Pedoman pembuatan
usulan penelitian. PT. Gramedia.
McDougal, M. S. (1956). Law as process
of decision: A policy oriented
approach to legal study. Natural
Law Forum.
Noah, S. M. (2002). Reka bentuk
penyelidikan: Falsafah, teori dan
praktis, sebuah buku mesra
pengguna. Penerbit Universiti
Putera Malaysia.
Parta, N. (2017, April 29). 150 LPD di
Bali dinyatakan bangkrut. Tribun
Bali.
Posner, R. A. (1992). Economic analysis
of law (4th ed.). Little Brown and
Company.
Putra, I. B. W. (2016). Teori hukum
dengan orientasi kebijakan (policy
oriented theory of law): Pemecahan
problem konteks dalam proses
legislasi Indonesia. Udayana
University Press.
Sambas, L. (2016). Teori-teori hukum
klasik dan kontemporer. Ghalia
Indonesia.
Setiawan, P. (2018, November 22). Total
aset Rp. 215 Triliun, LPD di Bali
perlu penguatan lembaga.
Beritabali.com.
Soekanto, S. (1981). Pengantar penelitian
hukum (2nd ed.). Universitas
Indonesia Press.
Soemitro, R. H. (1994). Metodologi
penelitian hukum dan jurimetri.
Ghalia Indonesia.
Widjaja, H. A. W. (2003). Pemerintahan
desa. PT. Raja Grafindo Persada
DOI: https://doi.org/10.47532/jic.v8i01.1255
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Cakrawarti Indexed By :
Jurnal Ilmiah Cakrawarti site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats