IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BANGLI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan perlindungan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Bangli berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern, serta mendorong keberlanjutan ekonomi lokal melalui pengaturan zonasi, pembatasan jumlah, waktu operasional, dan jarak minimal. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini belum berjalan optimal. Pelanggaran aturan jarak minimal 500 meter antara pasar tradisional dan pasar modern menjadi salah satu permasalahan utama, yang berdampak pada penurunan daya saing pasar tradisional. Pasar modern menawarkan berbagai keunggulan seperti kenyamanan, promosi agresif, dan harga kompetitif, sehingga menarik minat konsumen dan menggeser preferensi belanja dari pasar tradisional.
Selain itu, lemahnya pengawasan oleh pihak berwenang, seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan, serta kurangnya koordinasi antarinstansi, memperburuk situasi ini. Dampak negatif lain termasuk melemahnya keberlanjutan pasar tradisional yang sebagian besar diisi oleh pedagang kecil dan menengah, serta meningkatnya ketimpangan ekonomi. Dalam rangka meningkatkan daya saing pasar tradisional, penelitian ini merekomendasikan perbaikan kebijakan, termasuk revisi Perda, penguatan pengawasan, pemberian insentif bagi pedagang pasar tradisional, serta modernisasi fasilitas pasar. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bangli.
Keywords
References
Buku
Santoso, S. (2023). Manajemen Pasar Tradisional: Strategi Pengelolaan dan Pemberdayaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Yulianti, N. (2022). Ekonomi Pancasila: Teori dan Aplikasi dalam Perekonomian Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Zulkarnaen, R. (2023). Infrastruktur Pasar Tradisional: Solusi untuk Penguatan Ekonomi Lokal. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
Jurnal
Widyastuti, A., & Pratama, D. (2023). "Pengaruh Pasar Modern terhadap Keberlangsungan Pasar Tradisional di Kabupaten Bangli." Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 15(2), 120-135. DOI:10.1234/jekp.2023.15.2.120.
Rahmawati, S., & Hidayat, T. (2022). "Analisis Implementasi Peraturan Daerah Tentang Penataan Pasar Tradisional." Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 10(3), 45-59. DOI:10.5678/jkpi.2022.10.3.45.
Arifin, M., & Sukmawati, L. (2022). "Peran Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Daya Saing Pasar Tradisional." Jurnal Administrasi dan Kebijakan Daerah, 7(4), 98-112. DOI:10.7890/jakd.2022.7.4.98.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Kabupaten Bangli. (2016). Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Bangli: Pemerintah Kabupaten Bangli.
Penelusuran Online
Suara Dewata. (2022). "Evaluasi Perda Kabupaten Bangli tentang Pasar Tradisional." Diakses dari: www.suaradewata.com.
Tempo. (2023). "Strategi Pengembangan Pasar Tradisional di Era Digital." Diakses dari: www.tempo.co.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). "Program Revitalisasi Pasar Tradisional." Diakses dari: www.kemendag.go.id.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). "Laporan Rasio Gini dan Ketimpangan Ekonomi Indonesia Tahun 2023." Diakses dari: www.bps.go.id.
DOI: https://doi.org/10.47532/jic.v8i01.1247
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Cakrawarti Indexed By :
Jurnal Ilmiah Cakrawarti site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats