Efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara Dalam Mendukung Acara Nasional Dan Internasional Di Bali

joko susanto

Abstract


Bali sering menjadi tuan rumah penyelenggaraan acara bertaraf nasional maupun internasional. Beragam acara bertaraf nasional maupun internasional yang berlangsung di Bali berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi Bali. Kesuksesan acara salah satunya karena Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV yang memberikan pas bandara untuk panitia yang akan masuk ke bandara. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi permasalahan dalam proses pembuatan pas bandara untuk acara nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Bali. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan melakukan tinjauan pustaka terhadap peraturan yang terkait pembuatan pas bandara untuk acara nasional maupun internasional di Indonesia. Peneliti juga melakukan wawancara terhadap pihak yang terlibat dalam proses pembuatan pas bandara untuk mendapatkan informasi yang terpercaya. Hasil penelitian adalah bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara Kurang Efektif dalam mendukung acara kenegaraan nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Bali. Solusi dari hasil penelitian adalah merubah aturan yang ada atau menyusun aturan baru tentang tata cara mendapatkan pas bandara untuk acara bertaraf nasional maupun internasional di Indonesia.

Keywords


Daerah keamanan terbatas; Pas bandara; Pas bandara untuk panitia

Full Text:

PDF ##common.remote##

References


Ardiyanti, D. (2018). Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Jurnal Sosial Politik, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.32699/resolusi.v1i2.290

Haryanto, A. (2015). Prinsip Bebas Aktif Dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia Perspektif Teori Peran. Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, IV.

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Pub. L. No. 211 (2020).

Larasasati, C., & Desy Natasya, E. (2017). Peran Indonesia di G-20: Peluang dan Tantangan. Jurnal Hubungan Internasional , 2. www.presidenri.

Mochamad Yani, Y., & Montratama, I. (2017). Quo Vadis Politik Luar Negeri Indonesia. PT. Elex Media Komputindo.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara, Pub. L. No. 33 (2015).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, Pub. L. No. 15 (2016).

Sabir, M. (1987). Politik Bebas Aktif: Tantangan Dan Kesempatan (1st ed.). Haji Masagung.

Sarira, I. (2011). Kebijakan Perizinan Sesuai Asas Diskresi Terkait Manajemen Risiko Dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan. Humaniora, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21512/humaniora.v2i2.3219

Susilo, A. B. (2015). Makna Dan Kriteria Diskresi Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Publik Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Hukum Peradilan, 4(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25216/jhp.4.1.2015.133-152

Taufiqurrahman, M. (2019). Kedudukan Diskresi Pejabat Pemerintahan. JURNAL RETENTUM, 1(1), 48–61. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v1i01.299

Tobrani, R. (2018). Pengujian Keputusan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Diskresi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Pemerintahan. Samudra Keadilan, 13(1). https://doi.org/https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.694

Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pub. L. No. 30 (2014).

Yulikhsan, E. (2016). Keputusan Diskresi dalam Dinamika Pemerintahan (Aplikasi dalam PTUN). Deepublish.




DOI: https://doi.org/10.47532/jic.v7i2.1078

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Cakrawarti Indexed By :

Jurnal Ilmiah Cakrawarti site and its metadata are licensed under CC BY-SA

 

View My Stats