Akibat Hukum Melakukan Diskriminasi Terhadap Penyedia Transortasi Online

I Nyoman Suryana, Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi

Abstract


Model transportasi terdiri dari berbagai jenis, dari model transportasi tersebut sepeda motor termasuk dalam klasifikasi jenis kendaraan pribadi, tetapi di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan fungsi sebagai kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan memungut biaya yang disepakati. Model transportasi jenis ini terkenal dengan nama ojek. Di era globalisasi saat ini terdapat model aplikasi transportasi online yang cukup menyita perhatian masyarakat yaitu penyedia transportasi berbasis aplikasi online. Adapun nama-namanya yang dikenal dalam masyarakat adalah seperti gojek, grab, dan lain sebagainya. Dalam konsep negara hukum baik eropah continental maupun anglo saxon dikenal adanya unsur perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan adanya persamaan di depan hukum namun mengenai wilayah operasional bagi penyedia jasa transportasi berbasis online belum ada aturan nasional yang mengatur sehingga kerap kali menimbulkan permasalahan hukum antara transportasi yang konvensional dengan transportasi berbasis online.


Keywords


Transpotrasi Online; Globalisasi

Full Text:

PDF

References


Aris Kurniawan, Simbiosis – Pengertian, Mutualisme, Parasitisme, Komensalisme, Amensalisme, guru Pendidikan.com, 2019

Syarifin, Istilah-Istilah Dalam Ilmu Hukum, Hukum Indonesia (HI), 1999, h. 71. diakses tanggal 18 Juli

Mandala Aditya, Apa Yang Di Maksud Diskriminasi , Dictio Maxmanroe.com , 2017, h. 1.

Diakses tanggal 24 Juli 2023




DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.931

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :

Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA

View My Stats