Hilangnya Bagian Tubuh Pasien Yang Mengakibatkan Kecacatan Permanen Akibat Kelalaian Medis Dalam Aspek Pertanggungjawaban Hukum

Ni Putu Yuliana Kemalasari, I Putu Harry Suandana Putra

Abstract


Hilangnya bagian tubuh pasien akibat kelalian tenaga medis berdampak pada kecacatan yang disengaja, sehingga membutuhkan kepastian hukum kepada pasien yang dapat diperoleh dengan meminta pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata kepada tenaga medis akibat kelalaiannya tersebut. Pentingnya pertanggungjawaban hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pasien sebagai korban atas tindak kelalaian dari tenaga medis sehingga mengakibatkan kecacatan permanen. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diangkat. Pertanggungjawaban hukum akibat kelalian dari tenaga medis yang menyababkan kecacatan permanen pada pasien dapat mengacu kepada ketentuan Pasal 1371 ayat (1) KUHPerdata dan/atau Pasal 46 Undang- Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. kecacatan permanen pasien yang diakibatkan hilangnya anggota tubuh pasien akibat kelalaian dari tenaga medis umum disebut dengan malpraktek. Malpraktek adalah kesalahan atau kelalaian yang disengaja atau tidak dengan sengaja oleh tenaga medis yang menimbulkan kerugian pada kesehatan atau keselamatan dari pasien sebagai korban. Bahwa dapat disimpulkan pertanggungjawban hukum yang dapat dijatuhkan kepada tenaga medis akibat kelalaiannya dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.

Keywords


Malprakterk; Pertanggungjawaban Hukum; Kelalaian Medis

Full Text:

PDF

References


Achmad, G. B. (2022). PRAKTEK PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (PASIEN). LEX PRIVATUM, 10(6).

Aryani, F. N., & Intarti, A. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Atas Malpraktik Oleh Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 51-60.

Dananjaya, A. N. D., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2019). Sanksi malpraktik dan resiko medik yang dilakukan oleh dokter. Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 6-

DM, M. Y., Akmal, A. R., Yasmin, N. A.,

Sari, R., & Saragih, G. M. (2022). Hubungan Kelalaian Medis Dengan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 7045-7052.

Dzulhizza, D. S. R., Anatami, D., & Nofrial,

R. (2023). Aspek Yuridis dalam Pertanggungjawaban Hukum Profesi Dokter pada Perspektif Pelayanan Informed Consent Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum. Jurnal Kajian Ilmiah, 23(1), 43-50.

Kristiawan, A. P. (2021). Kedudukan Hukum Informed Consent Dalam Pemenuhan Hak Pasien di Rumah Sakit. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 19(1), 1-15.

Koto, I., & Asmadi, E. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 4(2), 181-192.

Lestari, A. Y., Winarsih, A. S., Jeem, Y. A., Ramadhani, T. I., & Baride, W. N. A. (2023). Profesionalisme Pelayanan Tenaga Kesehatan dalam Mencegah Malpraktek Medik: Professionalism of Health Services in Preventing Medical Malpractice. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 8(1), 53-64.

M. Nurdin, “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran,” Jurnal Hukum Samudera Keadilan 10, no. 1 (2015): 18 Muntaha, H. (2022). Hukum Pidana Malapraktik: Pertanggungjawaban dan

Penghapus Pidana. Sinar Grafika.

Ramadhani, S. S. (2023). Urgensi Payung Hukum Tindak Pidana Medis dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Medis. JATIJAJAR LAW REVIEW, 1(2).

Setiani, B. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Hal Pemenuhan Kewajiban Dan Kode Etik Dalam Praktik Keperawatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Keperawatan Indonesia, 8(04), 497-507.

Sulistyani, V., & Syamsu, Z. (2015). Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis. Lex Jurnalica, 12(2), 147455.Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Triana, Y., Setianari, I., Mahendra, M., & Akbar, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Kelalaian Medis Oleh Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 1046-1052.




DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.928

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :

Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA

View My Stats