Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Abstract
Kredit Usaha Rakyat merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman tanggal 9 Oktober 2007 tentang Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah, Perusahaan Penjamin, dan Perbankan. Kredit ini dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo. BPD Bali Cabang Negara juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat, dari Kredit usaha rakyat yang disalurkan ada beberapa kredit yang mengalami kredit macet yang ditaksir sekitar 6-7 nasabah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor-faktor penyebab kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara dan Penyelesaian Kredit Macet pada KUR di BPD Cabang Negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian dilakukan karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein, dalam hal ini bahwa Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada masyarakat diharapkan tidak bermasalah tetapi ternyata ada yang mengalami permasalahan khusunya dalam pengangsuran kredit. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah faktor penyebab kredit Usaha Rakyat macet adalah 1. Usaha yang dijalankan mengalami penurunan omzet karena beberapa hal seperti pengelolaan usaha yang kurang baik, pesaing usaha. 2. Usaha mengalami kebangkrutan atau sudah tidak berjalan lagi. 3. Dan nasabah perusahaannya mengalami force majeure. Penyelesian kredit macet dilakukan dengan beberapa cara yakni : 1) Rescheduling (penjadwalan ulang), 2) Reconditioning (persyaratan ulang), 3) Restructuring (rekstrukturisasi).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aravik, H., & Hamzani, A. I. (2021). Etika Perbankan Syariah: Teori dan Implementasi. Yogyakarta: Deepublish
Arif Subhan. (2018). Analisa Hukum Praktek Pemindahan Dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi Dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Padang : Universitas Andalas
Jonaedi Efendi. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris., Jakarta: Kencana
Mulyono, S. (2017). Statistika untuk Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media
JURNAL:
Ade Irawan Taufik. (2017). Evaluasi Regulasi Dalam Menciptakan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM. Jurnal Rechtsvinding. Volume 6 Nomor 3. Di akses dari https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/201
Chadijah Rizki Lestari. (2017). Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Volume 19 Nomor 1. Diakses dari http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6600
Eko Aristanto. (2019). Kredit Usaha Rakyat (KUR): Pilihan Kebijakan Afirmatif Mendorong Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia. Journal of Banking and Finance. Volume 1 nomor 1. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/339998572_Kredit_Usaha_Rakyat_KUR_Pilihan_Kebijakan_Afirmatif_Mendorong_Pengembangan_Usaha_Mikro_Kecil_dan_Menengah_di_Indonesia
Syamsurijal Tan ; LidyaAnggraeni. ( 2017). The effect of financial performance on State owned banks credit in Indonesia. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah Vol. 4. No. 4, April-June 2017 ISSN: 23384603 (print); 23558520 (online)
Windi Andini. (2022). Pelaksanaan Pembiayaan Kur (Kredit Usaha Rakyat) Pada Bank Sumsel Babel Syariah Capem Muhammadiyah Mahasiswa Prodi Perbankan Syariah Stebis Igm Palembang, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (Jimpa) Vol. 2, No. 1 Maret. Diakses dari ; File:///C:/Users/User/Downloads/68-Article%20text-294-1-10-20220413%20(2).Pdf
Zefriyenni, Ira Ufi Yuliana. (2020). Kebijakan Pemberian Kredit Terhadap Penetapan Jumlah Kredit (Studi Khasus Pada Ued-Sp Amanah Sejahtera Sungai Buluh Kecamatansingingi Hilirkabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau). Jurnal Edik Informatika Penelitian Bidang Komputer Sains dan Pendidikan Informatika. Volume 1, Nomor 1. Diakses dari https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/agristan/article/download/3118/1730
INTERNET
Acc One. (2022). Keuntungan Menggunakan Dana Pinjaman KUR, Https://Www.Acc.Co.Id/Accone/Infoterkini_Detail?Id=3833&Title=5-Keuntungan-Menggunakan-Dana-Pinjaman-Kur
B
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Koperasi (UMKM-K). (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat ( Berita Negara Tahun 2022 Nomor 23)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 78)
DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.827
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :
Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats