Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh kajian dan pemahaman komperhensif terhadap kepastian hukum pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, baik pengakuan dan perlindungannya dalam hukum nasional maupun dalam hukum internasional yang berfokus sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Adapun hasil dan simpulan yang ditemukan bahwa dimensi HKI atas pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi, sedangkan ekspresi budaya tradisional berhubungan tentang karya tradisional dalam bidang musik, tari, sastra atau cerita, ritual, lencana, seni, kerajinan tangan, bentuk ukiran, bentuk arsitektur, dan sebagainya. Jaminan atas kepastian hukum pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional diakui secara implisit dan eksplisit dalam hukum internasional dan nasional. Ius constitutum Indonesia merujuk pada perspektif hukum Hak Cipta, Hukum Paten, Hukum Merek, UUPK dan Permenkumham tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Ditemukan adanya ketidaksempurnaan pengaturan terkait jaminan hak atas subjek hukum komunal dari pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari HKI yang perlu dilindungi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
M.Hawin dan Budi Agus Riswadi. 2020. Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
OK. Saidin. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Petter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum, Cetakan ke-III. Prenadamedia Group, Jakarta.
Artikel Jurnal
Adawiyah, R., & Rumawi, R. (2021). Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual dalam Masyarakat Komunal di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), hlm. 1-16.
Atsar, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Law Reform, 13(2), hlm. 284-299.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1), hlm. 13-22.
Lindati, D., Kasmawati, K., & Danu, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Pactum Law Journal, 1(04), hlm. 348-361.
Perangin-angin, R. B. B., Nababan, R., & Siahaan, P. G. (2020). Perlindungan Pengetahuan Tradisional Sebagai Hak Konstitusional di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(1), hlm. 178-196.
Purba, P., Sudiatmaka, K., & Mangku, D. G. S. (2020). Implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 2 (3), hlm. 156-167.
Rafianti, L., & Sabrina,Q.Z. (2014). Perlindungan bagi Kustodian Ekspresi Budaya Tradisional Nadran berdasarkan Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3), hlm. 498-521.
Ridwan, A. M. (2018). Perlindungan Pengetahuan Tradisional Terkait dengan Keanekaraaman Hayati di Indonesia. Jurnal Pemuliaan Hukum, 1(1), hlm. 97-124.
Roisah, K. (2014). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual. Masalah-Masalah Hukum, 43(3), hlm. 372-379.
Widyanti, Y. E. (2020). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia Dalam Sistem Yang Sui Generis. Arena Hukum, 13(3), hlm. 388-415.
Peraturan Perundang-Undangan
Universal Declaration of Human Rights.
International Convenant in Economic, Social and Cultural Rights.
United Nations Declaration on Indigenous Peoples Rights.
Agreement on Trade Related Aspects on Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).
UNESCO The Convention for the Safeguarding Intangible Cultural Heritage.
UNESCO Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions 2005.
Beijing Treaty on Audiovisual Performances 2012.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Internet
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Medan Area. 2021. “Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI): Pengertian dan Jenisnya”, https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/ , (diakses pada tanggal 14 Desember 2022).
DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.824
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :
Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats