Asas Praduga Tidak Bersalah dan Sistem Hukum Pembuktian di Indonesia
Abstract
Asas Praduga Tidak Bersalah yaitu setiap orang dalam proses dari suatu perkara pidana tidak dapat dinyatakan bersalah yang menganggap bahwa seseorang yang menjalani suatu proses dari pemidanaan tetap tidak dinyatakan bersalah sehingga harus dihormati akan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana atau selayaknya orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan bersalah. Dan dalam menyatakan seseorang bersalah atau sebagai terdakwa harus adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang didapatkan ditambah dengan adanya keyakinan hakim yang menjadikan dasar dari suatu pertimbangan dalam memutuskan adanya perkara. Pelaksanaan dalam penerapan adanya alat bukti dikarenakan sesuai dengan adanya sistem pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu yang didasarkan pada undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta asas hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Fuadi, Munir. 2006. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Citra Aditya Bakti, Bandung
Hamzah, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Makarao Taufik M dan Suhasril, 2004. Hukum Acara Dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Jakarta
Ramelan. 2006. Hukum Acara Pidana : Teori dan Implementasi, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta
Sasangka, Hari dan Rosita, Lily. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung
Soekanto Soerjono, 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta
Jurnal
Butarbutar, E.N. 2011. Asas Praduga Tidak Bersalah : Penerapan dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata, Jurnal Dinamika Hukum, 11 (3)
Kadir Abdul. 2018. Relevansi Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana Indonsesia, Jurnal Hukum Replik, 6 (2)
Latif Dedi H. 2016. Peran Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Umum Menurut KUHAP. Lex Administratum, IV (3)
Latifah Marfuatul. 2013. Penghapusan Tahapan Penyelidikan Dalam RUU Tentang Hukum Acara Pidana. NEGARA HUKUM : Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 4 (1)
Rahayu, S. 2015. Hak Tertuduh Dalam Peradilan Pidana Berdasarkan Adversary System, INOVATIF, 8 (1)
Remaja I Nyoman Gede. 2018. Penerapan Asas Praduga Bersalah Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijamin Oleh Negara. Kertha Widya Jurnal Fakultas Hukum UNIPAS, 6 (1)
Rustamaji Muhammad. 2017. Pembaruan Hukum Acara Pidana Melalui Telaah Sisi Kemanusiaan Aparat Penegak Hukum, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19 (1)
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Website
https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/urgensi-penghormatan-dan-perlindungan-ham-oleh-notaris Urgensi Penghormatan dan Perlindungan HAM oleh Notaris diakses 15 September 2022
https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-praduga-tak- bersalah-lt6260c079c8d6d?page=2 diakses 18 September 2022
http://www.pnlhoksukon.go.id/content/artikel/page/2/20170417150853209334910258f4781588e77.html#tabs|Tabs_Group_name:tabLampiran, diakses 25 Oktober 2022
DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.724
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :
Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats