IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEOLAHRAGAAN TERHADAP PENGUPAHAN BAGI OLAHRAGAWAN PROFESIONAL

I Ketut Satria Wiradharma Sumertajaya

Abstract


Olahragawan profesional yang menjadikan kegiatan olahraga sebagai profesi, memiliki hak yang salah satunya mendapatkan pendapatan yang layak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan mengatur hak-hak olahragawan profesional. Hak-hak olahragawan profesional sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang telah dicabut. Perubahan Undang-Undang Keolahragaan tersebut berimplikasi terhadap hak-hak olahragawan profesional salah satunya mengenai upah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implikasi perubahan Undang-Undang Keolahragaan terhadap pengupahan bagi olahragawan profesional. Kajian ini menggunakan metode hukum normatif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan merupakan payung hukum pelaksanaan keolahragaan di Indonesia. Ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, menunjukkan adanya perubahan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perbedaan tersebut yakni perubahan bunyi Pasal 59 ayat (3) pada huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yang menambahkan ketentuan mengenai pendapatan yang layak sesuai standar yang ditentukan oleh cabang olahraga profesional. Perubahan ini memberikan maanfaat bagi olahragawan profesional, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, olahragawan profesional memiliki standar khusus mengenai pengupahan yang sesuai dengan standar cabang olahraga profesional, klub sebagai pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai dengan standar yang dibuat oleh cabang olahraga profesional, hal ini wajib diberikan oleh klub karena telah diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang mengatur bahwa olahragawan profesional diberikan upah yang layak sesuai dengan standar cabang olahraga profesional, sehingga dengan adanya perubahan tersebut akan memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan olahragawan profesional dan peningkatan kualitas hidupnya

Keywords


Undang-Undang Keolahragaan; Pengupahan; Olahragawan Profesional.

Full Text:

PDF

References


Husdarta, H.J.S., 2019, Sejarah dan

Filsafat Olahraga, Alfabeta,

Bandung.

Irwansyah, 2021, Penelitian Hukum

Pilihan Metode & Praktik

Penulisan Artikel, Mirra Buana

Media, Yogyakarta.

Ishaq, H., 2017, Metode Penelitian

Hukum, CV Alfabeta, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008,

Penelitian Hukum, Kencana

Prenada Media Group, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno 2008, Mengenal

Hukum Suatu Pengantar, Liberty,

Yogyakarta

Mutohir, Toho Cholik dan Maksum, Ali,

, Sport Development Index:

alternatif baru mengukur

kemajuan pembangunan bidang

olahraga (Konsep, Metodologi,

dan Aplikasi), Penerbit Indeks,

Jakarta.

Pandjaitan XIII, Hinca IP, 2011,

Kedaulatan Negara Versus

Kedaulatan FIFA Dalam

Kompetisi Sepakbola Profesional

untuk Memajukan Kesejahteraan

Umum, PT Gramedia Pustaka

Utama, Jakarta.

Sumadi, Putu Sudarma, 2016, Hukum

Olahraga Dalam Bingkai Hukum

Bisnis. Udayana University Press,

Denpasar.




DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v5i2.684

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :

Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA

View My Stats