AKIBAT HUKUM BAGI KRAMA DESA YANG BERALIH AGAMA TERHADAP TANAH KARANG DESA DI DESA ADAT SAMPALAN KABUPATEN KLUNGKUNG

Anak Agung Gede Agung Indra Prathama

Abstract


Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat Bali karena pengaruh modernisasi dan globalisasi di sector pariwisata telah menyebabkan tanah-tanah adat Bali mengalami perubahan status dan fungsinya. Hal ini tampak jelas di daerah-daerah yang industri pariwisatanya berkembang pesat, seperti di Kabupaten Klungkung. Pengembangan industri pariwisata seperti membangun penginapan, toko kesenian dan fasilitas penunjang lainnya, ada kalanya memakai tanah-tanah adat. Hal inilah yang dapat menimbulkan perubahan status dan fungsi tanah-tanah adat, yang dapat berpengaruh terhadap hak-hak atas tanah. Manfaat Penelitian yang diperoleh adalah secara teoritis diharapkan peneliti memberikan kontribusi pemikiran tentang akibat hukum bagi krama desa yang beralih agama terhadap tanah karang desa di Desa Adat Sampalan Kabupaten Klungkung dan manfaat secara praktis dapat menambah materi ilmu hukum adat khususnya di Provinsi Bali, Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah hak dan kewajiban krama desa yang menempati karang desa di Desa Adat Sampalan Kabupaten Klungkung dan bagaimanakah akibat hukum krama yang beralih agama di Desa Adat Sampalan Kabupaten Klungkung. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Simpulan penelitian ini adalah Hak dan kewajiban krama desa yang menempati karang desa di Desa Adat Sampalan Kabupaten Klungkung, adalah untuk menempati tanah karangdesa, mengingat krama desa yang menempati tanah karang desa telah diatur dalam Awig-Awig Desa Adat Sampalan, serta berkewajiban ikut mebanjar, melaksanakan ayahan desa dan membayar iuran.Akibat hukum krama yang beralih agama di Desa Adat Sampalan Kabupaten Klungkung antara lain setiap krama desa yang beralih agama, maka krama tersebut disebut krama tamiu. Berdasarkan hal tersebut, maka semua harta atau fasilitas desa adat wajib diserahkan kembali kepada desa adat, termasuk tanah karangdesa yang ditempatinya, seperti tercantum dalam Awig-awig Desa Adat Sampalan.

Keywords


Krama Desa;Beralih Agama;Tanah Karang Desa

Full Text:

PDF

References


Ayu Monica Pastika Putri dkk, 2018,

Pengaruh Hukum Adat atau

Awig-awig Terhadap Pengelolaan

Dana desa di Desa Banjar

Kecamatan Banjar Kabupaten

Buleleng Provinsi Bali. Jurnal

Ilmiah Akuntansi dan Humanika,

Vol. 8 No. 1, April 2018 ISSN:

-2651, Universitas

Pendidikan Ganesha, Singaraja,

Buleleng, Bali

Gede Sumardika, The Lagent of Balinese

Goddesses, Jurnal Kajian BaliJoernal of Bali Studies. ISSN

-4442 Volume 08 april 2018,

http//ojs unud.ac.id.

Kade Sandiase, I, dkk, 2015,Julah: Desa

Bali Mula di Tengah Arus

Globalisasi, Universitas

Pendidikan Ganesha Singaraja,

Indonesia, Jurnal ISSN 2407-

, Volume 1, Nomor 2,

Desember 2015




DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v5i2.683

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :

Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA

View My Stats