Abstract
Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat Bali karena pengaruh modernisasi dan globalisasi di sector pariwisata telah menyebabkan tanah-tanah adat Bali mengalami perubahan status dan fungsinya. Hal ini tampak jelas di daerah-daerah yang industri pariwisatanya berkembang pesat, seperti di Kabupaten Klungkung. Pengembangan industri pariwisata seperti membangun penginapan, toko kesenian dan fasilitas penunjang lainnya, ada kalanya memakai tanah-tanah adat. Hal inilah yang dapat menimbulkan perubahan status dan fungsi tanah-tanah adat, yang dapat berpengaruh terhadap hak-hak atas tanah. Manfaat Penelitian yang diperoleh adalah secara teoritis diharapkan peneliti memberikan kontribusi pemikiran tentang akibat hukum bagi krama desa yang beralih agama terhadap tanah karang desa di Desa Adat Sampalan Kabupaten Klungkung dan manfaat secara praktis dapat menambah materi ilmu hukum adat khususnya di Provinsi Bali, Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah hak dan kewajiban krama desa yang menempati karang desa di Desa Adat Sampalan Kabupaten Klungkung dan bagaimanakah akibat hukum krama yang beralih agama di Desa Adat Sampalan Kabupaten Klungkung. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Simpulan penelitian ini adalah Hak dan kewajiban krama desa yang menempati karang desa di Desa Adat Sampalan Kabupaten Klungkung, adalah untuk menempati tanah karangdesa, mengingat krama desa yang menempati tanah karang desa telah diatur dalam Awig-Awig Desa Adat Sampalan, serta berkewajiban ikut mebanjar, melaksanakan ayahan desa dan membayar iuran.Akibat hukum krama yang beralih agama di Desa Adat Sampalan Kabupaten Klungkung antara lain setiap krama desa yang beralih agama, maka krama tersebut disebut krama tamiu. Berdasarkan hal tersebut, maka semua harta atau fasilitas desa adat wajib diserahkan kembali kepada desa adat, termasuk tanah karangdesa yang ditempatinya, seperti tercantum dalam Awig-awig Desa Adat Sampalan.
Keywords
Krama Desa;Beralih Agama;Tanah Karang Desa
References
Ayu Monica Pastika Putri dkk, 2018,
Pengaruh Hukum Adat atau
Awig-awig Terhadap Pengelolaan
Dana desa di Desa Banjar
Kecamatan Banjar Kabupaten
Buleleng Provinsi Bali. Jurnal
Ilmiah Akuntansi dan Humanika,
Vol. 8 No. 1, April 2018 ISSN:
-2651, Universitas
Pendidikan Ganesha, Singaraja,
Buleleng, Bali
Gede Sumardika, The Lagent of Balinese
Goddesses, Jurnal Kajian BaliJoernal of Bali Studies. ISSN
-4442 Volume 08 april 2018,
http//ojs unud.ac.id.
Kade Sandiase, I, dkk, 2015,Julah: Desa
Bali Mula di Tengah Arus
Globalisasi, Universitas
Pendidikan Ganesha Singaraja,
Indonesia, Jurnal ISSN 2407-
, Volume 1, Nomor 2,
Desember 2015