Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (Wbp) Studi Penulisan Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Iia Denpasar

I Nyoman Suandika, I Gusti Ngurah Wirasatya

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan bagi para narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Serta untuk mengetahui fungsi lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal (7) ayat (1) yaitu pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh petugas lapas. Dalam melaksanakan fungsi pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar tentu memiliki kendala yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan dan petugas pemasyarakatan itu sendiri. Upaya untuk melaksanakan fungsi pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar.

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah petugas pemasyarakatan. Objek penelitian ini adalah proses pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasas. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti merupakan instrumen utama dalam melakukan penelitian yang dibantu oleh pedoman observasi, pedoman wawancara dan pedoman dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam analisis data adalah display data, reduksi, dan penarikan kesimpulan. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar berjalan dengan efektif sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, faktor pendukung dalam pembinaan ini adalah keinginan warga binaan untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya dan faktor penghambat dalam pembinaan adalah saran prasana kegiatan, keadaan di dalam lapas yang over kapasitas, jumlah petugas yang masih kurang, upaya yang dilakukan dalam memaksimalkan pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar berkerjasama dengan pihak lain untuk membantu fungsi pembinaan di dalam lapas berjalan dengan baik.

Setelah dilakukan pembahasan dan penganalisaan, maka dapat disimpulkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar, sesuai dengan sistem Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah berupaya membuat kerjasama seperti moU dengan pihak-pihak terkait sebagai contoh dengan pihak BLK IP Provinsi Bali dalam bidang menjahit, merajut kecantikan food processing, Pemerintah Daerah Kota Denpasar dalam bidang keagamaan, POLRI dalam bidang keamanan, IKIP PGRI Bali dalam pembinaan seni, budaya dan pendidikan.Yayasan Mercusuar dalam pembinaan bidang pelayanan ibu hamil dan bayi. BRI dalam pelayanan perbankan (e-money/ BRIZZI). 



Keywords


pembinaan; warga binaan pemasyarakatan; lembaga pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Bisri.Ilhami. 2004, Sisitem Hukum Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Brouwer.J.G. dan Schilder. 1988. A Survey of Dutch Administrative Law. Nijmegen: Ars Aeguilibri.

Fuady.Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat). Bandung: Refika Aditama

Helmi.Masdar. 1973. Dakwah Dalam Alam Pembangunan. Jakarta: Balai Pustaka.

Kusnardi.Moh. dan Ibrahim.Harmaily. 1988. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.

Lamintang.P.A.F. dan Lamintang.Theo. 2010. Hukum Penitensir Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki.Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Cetakan ke Sembilan, Kencana.

Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Panajaitan.Petrus irwan. 1996. upaya pembaharuan pemikiran dr. sahardjo mengenai pemasyrakatan sebagai tujuan pidana penjara. Jakarta: Universitas Indonesia.

Pasaribu.Simanjuntak, B., I. L. 1990. Membina dan Mengembangkan Generasi Muda. Bndung.

Poernomo.Bambang. 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: liberty.

Priyatno.Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Admitama

Rivai.Andi Wijaya. 2014. Buku Pintar Pemasyarakatan. Cetakan Pertama. Lembaga Kajian Pemasyarakatan. Jakarta.

Stroink.F.A.M. dalam Thalib.Abdul Rasyid. 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sujatno.Adi. 2000. Negara Tanpa Penjara (Sebuah Renungan). Jakarta: Direktor Jenderal Pemasyarakatan.

Supramono.Gatot. 2007. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Intan Sejati.

Peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3641.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tatacara Pelaksanaan Hak Waga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2009, Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.02-PK.04.10, Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan. Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narapidana. https://kbbi.web.id. Diakses pada 19 Mei 2020, pukul 21.45.

www.hukumonline.com, Esensi Lemabaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana, 24 Mei 2020, pukul 12.28.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narapidana. https://kbbi.web.id. Diakses pada 19 Mei 2020, pukul 21.45.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narapidana. https://kbbi.web.id. Diakses pada 19 Mei 2020, pukul 21.45.




DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v4i1.261

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :

Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA

View My Stats