Perlindungan Hukum Terhadap Istri (Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Abstract
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama istri, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis. Untuk mencegah, melindungi istri sebagai korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga pada tanggal 22 September 2004, telah disahkan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang terdiri atas 10 Bab dan 56 Pasal. Undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, yang paling banyak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebiiakan Penegakan dan Pengembanqan Hukum Pidana. PL Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------------------------. 2001 Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Bonger, W.A.1977. Pengantar Tentang Kriminologi, Terjemahan A. Koesnoen, Ghalia Indonesia.
H. Zainuddin Ali, 2010, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Paul Sieghart, 1986, The Lawful Rights Of Mankind, An Introduction To The International Legal Code Of Human Rights, Oxford University Press
Romli Atmasasmita, 2007, Teori dan Kapita Selekta Krimonologi, Rafika Aditama
Satjipto Raharjo, 1986, Hukum dan Masyarakat, PT. Angkasa, Bandung.
Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung
Romli Atmasasmita, “Latar Belakang Penyusunan RUU tentang Pengadilan HAM di Indonesia”. Makalah Yogyakarta.18 Oktober 2000.
DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v4i1.259
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :
Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats