Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Situasi Pandemi Covid19 Menurut Konsepsi Negara Pancasila
Abstract
Pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan ini menjelaskan bahwa situasi pandemi COVID-19 ini tergolong keadaan force majeure (keadaan memaksa) yang mana situasi ini berada di luar kendali atau di luar kemampuan dari pemilik usaha maka dari itu pengusaha masih diperbolehkan melakukan PHK terhadap karyawannya dengan uang pesangon rendah. Namun apa yang terjadi di lapangan berdasarkan pengamatan, ternyata ada juga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 ini dengan menggunakan alasan keadaan memaksa padahal perusahaannya masih beroperasi dan mendapatkan keuntungan meskipun tidak sebesar sebelumnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dag Einar Thorsen and Amund Lie, 2006, "What is Neoliberalism?" Department of Political Science, University of Oslo
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan. Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
World Healt Organization dalam https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public
Data kasus covid19 diakses dari https://www.worldometers.info/coronavirus/ pada tanggal 20 Juli 2020
Data Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja diakses dari
https://bisnis.tempo.co/read/1350955/dampak-corona-305-juta-orang-terkena-phk-hingga-juni/full&view=ok diakses 20 Juli 2020
Membumikan Sistem Ekonomi Pancasila". Diakses dari http://pelitaonline.com pada tanggal 20 Juli 2020
DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v4i1.258
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :
Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats