Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Penjelasan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Bahsan, hukum jaminan dan jaminan kredit perbankan Indonesia, Jakarta :raja grafindo persada 2007. hal 2
Gendhis G, Analisis Hukum Kredit Tanpa Agunan (KTA) Mandiri Payroll dan Non Payroll, Bandar Lampung: 2019 hal 10-11
H R Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hlm 208
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta.Kencana. 2011. Hal 64-65
Muhammad H, Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan, Samarinda.hal 11
Muhammad Hatta, Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan, ARENA HUKUM Volume 7, Nomor 1, April 2014, Hal 27
Ni Made Arini dkk, Penyelesaian permasalahan kredit tanpa agunan (umkm) di Denpasar, Jurnal ilmiah prodi magister kenot ariatan, 2016 - 2017 halaman 125
Thomas Suyatno, dkk, Dasar-dasar Perkreditan, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997, hlm. 14
Zulkarnain Sitompul, Transparansi Perbankan: Tantangan 2005. Pilars N0.51/TH VII/27 Desember 2004-09 Januari 2005. h. 1
https://sarjanaekonomi.co.id/pengertian-agunan/#Pengertian_Agunan diakses pada tanggal 16 Agustus 2020 pukul. 10.51
DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v4i1.257
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :
Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats