Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Tengah Pandemi Covid-19

Putu Sekarwangi Saraswati

Abstract


Dunia saat ini sedang dihadapi dengan sebuah peristiwa yang sangat menghebohkan yaitu sebuah penyakit Virus Corona. Penyakit ini telah menyebar dengan cepat ke seluruh bagian negara-negara yang ada di Dunia termasuk Indonesia. Karena penyakit Virus Corona ini, Indonesia menjadi memberlakukan suatu kebijakan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar, kebijakan ini berdampak pada seluruh sector sosial-perekonomian di Indonesia. Karena kebijakan ini pula semua masyarakat Indonesia tidak bekerja dan berada di rumah saja. Hal ini lah yang menjadi pemicu utama adanya suatu  tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi. Karena semua orang tidak bekerja dan berada dirumah saja, memicu adanya suatu pertikaian yang terjadi antar suami istri yang berujung pada adanya suatu tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami kepada sang istri. Banyak faktor yang menjadi alasan mengapa kekerasan dalam rumah tangga terjadi, salah satunya karena menurunnya pendapatan ekonomi ataupun karena para suami istri mengalami stress karena keadaan ini. Diperlukan upaya yang ekstra untuk menghindari masalah kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam pandemic covid-19 in, salah satunya dengan mempertegas adanya Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2004.



Keywords


perlindungan hukum;virus corona; KDRT

Full Text:

PDF

References


Muhajarah, Kumla Kekerasan terhadap Perempuan Dalam rumah Tangga: Perspektif Sosio-Budaya, Hukum dan Agama, Walisongo, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Vol: 11, No. 2, April 2016, ISSN: 0853-3857(print), ISSN: 2540-847X(online)

Misriyani Hartati, Studi Tentang Upaya Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (Studi Kasus Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalimantan Timur)), eJournal Ilmu Administrasi Negara, Fisip Universitas Mulawarman, Vol.1 No.3, September 2013

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4429

INTERNET

Wikipedia, 2020, “Penyakit Virus Corona 2019”, https://translate.google.com/translate?u=https://en.wikipedia.org/wiki/Coronavirus_disease_2019&hl=id&sl=en&tl=id&client=srp&prev=search, diakses pada tanggal 17 Juni 2020

Riset dari website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Infeksi Emerging Media Informasi Resmi Terkini Penyakit Infeksi Emerging, “Covid-19”, https://covid19.kemkes.go.id/, diakses pada tanggal 17 Juni 2020

Kompas.com, 2020, “Dampak Baru Covid-19: Meningkatnya Angka KDRT di Berbagai Negara”, https://www.kompas.com/sains/read/2020/04/09/120300323/dampak-baru-covid-19--meningkatnya-angka-kdrt-di-berbagai-negara?page=all, diakses pada 17 Juni 2020

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Sistem Informasi Online PPPA, 17 Juni 2020

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Media Publikasi peraturan Perundang-undangan dan Informasi Hukum

Shafa Nurnafisa, 2020, “Pandemi Corona Bikin Kasus KDRT Meningkat Tajam, Begini Cara Mengatasinya!”, https://id.theasianparent.com/kdrt-meningkat-selama-pandemi, 17 Juni 2020




DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v4i1.256

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :

Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA

View My Stats