AKIBAT HUKUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERLIBAT DALAM PARTAI POLITIK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.W. Widjaja, 1993, Administrasi Negara, Bumi Aksara, Palembang
Abdillah, 1999, Demokrasi Dalam Berpolitik, Tiara Wacana
Endang Saifudin, 2000, Metodemetode Pemberhentian PNS Dalam Jabatannya, PT Aditya Abadi, Jakarta
Lamintang, 1999, Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Alumni, Bandung
Moekiyat, 1989, Manajemen Kepegawaian, Mandar Maju, Bandung
Soedjono Dirdjosisworo, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala BadanKepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v7i1.1059
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :
Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats