EFEKTIVITAS KEBIJAKAN BIMBINGAN TEKNIS TERHADAP PENINGKATAN FUNGSI LEGISLASI PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN BANGLI

I Kadek Dede Junaedy, I Wayan Sedia

Abstract


Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. DPRD mempunyai kedudukan yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan Pemerintah Daerah, yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga dapat diterima dengan baik. Legislasi atau Pembentukkan Peraturan Daerah merupakan salah satu fungsi DPRD pada tingkat daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas fungsi legislasi atau Pembentukkan Peraturan Daerah, faktor-faktor yang mendukung efektivitas fungsi legislasi serta upaya yang dilakukan dalam mengefektivkan fungsi Legislasi. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif dan dianalisis dengan Teori efektivitas oleh Siagian.  Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung telah menjalankannya fungsi legislasinya atau Pembentukkan Peraturan Daerah kurang efektiv. Efektivitas dari fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli ini dapat dilihat dari capaian kinerja atas Perda yang dihasilkan dan ditetapkan pada akhir tahun tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Ada tiga faktor internal yang menghambat efektivitas fungsi legislasi DPRD Bangli yaitu persepsi, orientasi sikap dan kepribadian.
Sedangkan Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektivkan fungsi Legislasi atau Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Badung adalah dengan melakukan pelatihan, membuat strategi pengawasan, pengangkatan staf ahli dan pengesahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli

Keywords


efektivitas, legislasi, peraturan daerah,DPRD

Full Text:

PDF

References


Achmad, S Ruky; 2002. Sistem Manejemen Kinerja. Jakarta : Gramedia.

Asshiddiqie, Jimly; 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer

Bratakusumah D.S & Dadang S; 2001.Otonomi Daerah Sebagai Sistem Penyelenggaraan. Alumni. Bandung

UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju. Jakarta : Prenada Media Group.

Gomes, F.C; 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Harahap,Krisna;2004. Konstitusi Republik Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi.Bandung :Grafari Budi Utama.

Hartoyo, Soemardji; 2000. Pengantar Ilmu Administrasi. Surakarta : UNS Press. Hasibuan, Malayu S. P; 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta. Bumi Aksara.

Thaib,Dahlan, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda; 2004. Teori dan Hukum Konstitusi.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Thoha, M; 2008.llmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Fajar Interpratama Offset Zainal, N.H; 2008.Tugas dan Fungsi Pegawai. Jakarta: PT Rajawali

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang – undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PP No. 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.




DOI: https://doi.org/10.47532/jic.v7i1.949

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Cakrawarti Indexed By :

Jurnal Ilmiah Cakrawarti site and its metadata are licensed under CC BY-SA

 

View My Stats