PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI KABUPATEN KLUNGKUNG

I Made Sudiarkajaya

Abstract


Online Single Submission atau OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Kehadirannya untuk melayani perizinan berusaha yang diajukan oleh masyarakat dan berlaku di semua K/L/PD di seluruh Indonesia, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini merupakan peraturan pelaksana dalam tingkat daerah yang perlu disinkronkan dan diharmoniskan dengan peraturan perundang-undangan terkait yang lebih tinggi. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang menekankan proses penelitian dari pada hasil penelitian, sehingga bukan kebenaran mutlak yang dicari tetapi pemahaman mendalam tentang sesuatu. Hasil penelitian menunjukkan pada hakekatnya pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Klungkung belum ada pengaturan secara khusus dalam produk hukum daerah, sehingga hal ini akan menimbulkan celah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 


Keywords


Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Online Single Submission (OSS)

Full Text:

PDF

References


Irianto, Soelistyawati., & Sidharta. (2009). Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Obor. 177-178.

Soemitro, Hanitijo, Rony. (1985). Metodologi Penelitian Hukum. Ghia Indonesia. Gijsels, Jan. (2005). Mark Van Hocke (terjemahan B. Arief Sidhartha) Apakah Teori Hukum itu?. Laboratorium Hukum Universitas Parahyangan Bandung. 109-110

Marzuki, Mahmud, Peter. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta Interpratama Offset. 93-137

Hartono, Sunaryati, C.H.G. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke 2. Alumni Bandung. 134.

Hadjon, M, Philipus. (1994). Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif) dalam Yuridika Nomor 6 Tahun IX. Nopember-Desember. 33.

Widodo, Erna. (2000). Kontruksi ke Arah Penelitian Deskriptif. Avy-Rouz. 16. AlfRoss. (1969). On Law And Justice, University Of Californis Press, Barkely & Los Angeles. 111.

Atmadja, Gede, I Dewa. (1996). Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum, Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekuen Pidato Pengenalan Jabatan Guru Besar Dalam bidang Hukum Tata Negara. FH UNUD. 14.

Gadamer, Hans Georg. (2004). Kebenaran dan Metode : Pengantar Filsafat Hermeneutika. Terjemahan Pustaka Pelajar Yogyakarta. 370-371

Astariyani, Gede, Ni Luh. (2018). Delegasi Pengaturan Kepada Peraturan Gubernur Menjamin Kemanfaatan dan Keadilan. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Unud. 314.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jendral dan Kepaniteran Mahkaman Konstitusi. Jakarta. 36.

Usfunan, Yohanes. (2016) Perancangan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah. Fakultas Hukum Universitas Udayana. 1.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perih Undang-Undang (Jakarta : Konstitusi Press 2006). 167-174, 240-244.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.47532/jic.v6i1.804

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Cakrawarti Indexed By :

Jurnal Ilmiah Cakrawarti site and its metadata are licensed under CC BY-SA

 

View My Stats