MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH DI BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BADUNG
Abstract
Pajak air tanah dikenakan kepada para wajib pajak pemilik usaha yang menggunakan air tanah sebagai kegiatan usaha. Namun, banyak masyarakat khususnya para pelaku usaha tidak mengetahui alur pemungutan pajak air tanah. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana kebijakan mekanisme pemungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. Menggunakan metode penelitian kualitatif. Tempat penelitian di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. Hasil yang diperoleh menggunakan 4 element implementasi kebijakan model George C.Edwards III yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi telah berjalan secara maksimal
Dari segi komunikasi, telah berjalan dengan baik dilihat dari dibentuk staff khusus untuk mengecek wajib pajak yang memiliki sumur bor untuk dihitung jumlah pemakaian air tanah. Dari segi sumber daya, masih kekurangan sumber daya manusia, karena wajib pajak air tanah berjumlah 2700 WP sementara jumlah staff khusus 24 orang sehingga satu petugas harus mengecek kurang lebih 200 wajib pajak. Pada element disposisi sudah baik dalam menempatkan pegawai-pegawai yang memiliki kompetensi dan skill di bidang yang dibutuhkan. Sementara pada struktur birokrasi, sudah memiliki SOPs yang jelas dalam pemungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan ait tanah dengan dibuatkan SOP dalam Prosedur Pembacaa Water Meter Pajak Air Tanah dengan Nomor SOP 069.2/Sub Bid. Pendaftaran dan Pendataan/Bidang Data dan TI/Bapenda/2020.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustino, Leo. 2012. “Dasar-Dasar Kebijakan Publik”. Bandung. Alfabeta
Bahmid, Nabila Suha & Herry Wahyudi. 2018. “Pengaruh Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan” . Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Vol. 18 No. 1. Tersedia: http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/akuntan/article/view/2046 (diakses pada tanggal 21 Desember 2021)
Baki, Muhammad. 2019. “Mekanisme Dan Kendala Pemungutan Pajak Restoran Dan Rumah Makan Di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman”. Skripsi. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM. Tersedia: https://core.ac.uk/display/300877188 (diakses pada tanggal 20 Desember 2021)
Hartati, Neneng. 2015. Pengantar Perpajakan. Bandung, CV Pustaka Setia
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung, hlm. 218
Panekenan, Heine Glorina, Linda Lambey, Sintje Rundonuwu. 2018. “ Intensifikasi Pemungutan Pajak Air Tanah Sebagai Upaya Meninkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon” . Jurnal Riset Akuntansi Going Concern Vol. 13 No. 3. Tersedia: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/gc/article/view/20269 (diakses pada tanggal 21 Desember 2021)
Pasolong, Harbani. 2013. “Teori Implementasi Kebijakan Publik”. Bandung. Alfabeta.
Peraturan Bupati Badung Nomor 21 Tahun 2011 Tetang Tata Cara Pemungutan Air Tanah.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah.
Ridwan HR. 2006. Hukum Adminstrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm 201-202
Silaban, Febri Eduwardo. 2020. “Mekaisme Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dan Kontribusinya Terhadap Penerimaan Pajak Daerah di Kota Medan Tahun 2017 – 2019”. Skripsi. UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN. Tersedia: https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/32632 (diakses pada tanggal 20 Desember 2021).
DOI: https://doi.org/10.47532/jic.v6i1.802
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Cakrawarti Indexed By :
Jurnal Ilmiah Cakrawarti site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats