IMPLEMENTASI KEBIJAKAN STRATEGIS RELAKSASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI UPAYA PEMERINTAH PROVINSI BALI MENINGKATKAN REALISASI PENDAPATAN PAJAK DAERAH
Abstract
Realisasi pendapatan pajak daerah bali yang terus mengalami penurunan. Kondisi ini tidak terlepas dari menurunnya serapan sebagian besar komponen pajak daerah khususnya yang terkait dengan kendaraan bermotor. Penurunan pertumbuhan pendapatan pajak daerah, juga dipengaruhi oleh adanya pembatasan sosial dan pembatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan strategis dikaitkan dengan relaksasi pajak di Daerah Bali, ini merupakan terobosan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pembebasan sanksi administrasi ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak untuk kendaraan bermotor yang baru. Terobosan ini diharapkan menjadikan masyarakat lebih tergugah untuk menuntaskan tunggakan pajak dan dapat meningkatkan realisasi pendapatan pajak daerah untuk itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Implementasi Kebijakan Strategis Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Sebagai Upaya Pemerintah Provinsi Bali Meningkatkan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data primer diperoleh melalui proses observasi, dan wawancara, dan dokumenter. Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling. Validasi data dilakukan dengan triangulasi sumber data sehingga data yang disajikan merupakan data yang absah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengetahui dan mendeskripsikan tentang Implementasi Kebijakan Strategis Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Sebagai Upaya Pemerintah Provinsi Bali Meningkatkan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah serta dapat bermanfaat dalam memberikan masukan kepada pemerintah provinsi bali dalam memingkatkan realisasi pendapatan pajak daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bungin, Burhan. 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta:PT Raja Grafindo.
Bohari. 2012. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: PT .Raja Grafindo
Mahmudi. 2010. Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Mulyono, Djoko. 2011. Panduan Brevet Pajak.Andi, Yogyakarta. Margono. 2010.
Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Edisi Revisi 2011, ANDI, Yogyakarta.
Siahaan, Marihot Pahala. 2013. Edisi Revisi Pajak Daerah &Retribusi Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Gubernur No. 21 tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
DOI: https://doi.org/10.47532/jic.v6i1.800
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Cakrawarti Indexed By :
Jurnal Ilmiah Cakrawarti site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats