PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DALAM MEWUJUDKAN INKLUSIVITAS PEMBANGUNAN DI DESA

I Wayan Sutrisna

Abstract


Paradigma baru dalam mewujudkan tujuan nasional Indonesia adalah melaksanakan pembangunan dengan lebih terkonsentrasi pada daerah pedesaan. Pembangunan yang dilakukan di desa akan dapat memberikan dampak maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat apabila seluruh prosesnya dilaksanakan secara partisipatif. Salah satu syarat utama pembangunan partisipatif adalah pembangunan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat Partisipasi Masyarakat merupakan suatu proses dimana masyarakat, terutama mereka yang miskin sumber daya, kaum perempuan dan kelompok marjinal lainnya dapat diberdayakan agar mampu meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri. Ini mengandung arti bahwa masyarakat diberikan peluang serta dorongan untuk memperbaiki kesejahteraanya secara aktif tidak hanya mengandalkan usaha dari pemerintah saja Pemberdayaan masyarakat merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif sehingga seluruh komponen masyarakat termasuk kaum termarjinalkan akan dilibatkan dalam seluruh proses yang dilaksanakan Pembangunan yang inklusif dapat dilihat pada proses perumusan kebijakan dan implementasinya yang melibatkan seluruh komponen masyarakat serta hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan. LPM sebagai Lembaga yang membantu pemerintah desa dan sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat perlu diperkuat karena memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan partisipatif agar terwujud inklusifitas pembangunan di desa. Dalam hal ini LPM berperan memberdayakan masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan di desa.

Keywords


pembangunan, partisipatif, inklusif dan pemberdayaan

References


Cimpoeru, Maria Violeta and Cimpoeru, Valentin. 2015. Budgetary Transparency – an Improving Factor for Corruption Control and Economic Performance. Procedia Economics and Finance 27 ( 2015 ). Hal. 579-586.

Darmawansyah, Rizwan. 2017. Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Pemberdayaan Masyarakat di Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan vol. 3, No. 3, 2017. Hal.

Franco, Sergio H. Rocha and Assis, Wendell Ficher Teixeira. 2019. Participatory Budgeting and Transformative Development in Brazil. Geoforum 103 (2019). Hal. 85-94

Herman. 2019. Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene GROWTH Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan Volume 1, No. 1, 2019, Hal. 75-98.

Hulu, Yamulia., Harahap, R Hamdani dan Nasution, Muhammad Arif . 2018. Pengelolaan Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10 (1) (2018). Hal.146-154.

Larenggam, Pandi., Laloma, Alden dan Dengo, Salmin. 2015. Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Pembangunan Desa di Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud. JAP, No 31, Vol III 2015. Hal. 1-8.

Lubis, Asri. 2009. Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan. Jurnal Tabularasa PPS Unimed, Vol.6 No.2, Desember 2009. Hal 181-190.

Mawitjere, Novie Pioh., Marvil., Ricky dan Kasenda, Ventje. 2018. Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kelurahan Talikuran Kecamatan Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa. Eksekutif, Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Volume 1 No. 1 Tahun 2018.

Nur Laily, Elida Imro’atin. 2015. Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif. Kebijakan dan Manajemen Publik Volume 3, Nomor 3, September - Desember 2015. Hal 299 – 303.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Rahmatyah, Sitti. 2019. Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu Kabupaten Muna. Jurnal AKRAB JUARA, Volume 4 Nomor 1 Edisi Februari 2019 . Hal 191-204.

Sedmihradska, Lucie. 2015. Budget Transparency in Czech Local Government. Procedia Economics and Finance 25 ( 2015 ). Hal. 598 – 606.

Siagian. S. P. 1983, Administrasi Pembangunan : Konsep, Dimensi dan Strateginya, Jakarta, PT Gunung Agung

Tambunan, Tulus, 2016. Pembangunan Ekonomi Inklusif. Jakarta. LP3ES.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2019. Sekretariat Jendral MPR RI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Zaluska, Dorota Kamrowska. 2016. Participatory Budgeting in Poland – Missing Link in Urban Regeneration Process. Procedia Engineering 161 (2016). Hal. 1996 – 2000.




DOI: https://doi.org/10.47532/jic.v5i1.384

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Cakrawarti Indexed By :

Jurnal Ilmiah Cakrawarti site and its metadata are licensed under CC BY-SA

 

View My Stats