PERANAN DESA ADAT DALAM TATA KELOLA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DALAM PERSPEKTIF NILAI KEARIFAN LOKAL DI DESA PUNGGUL KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG

I Nyoman Alit Badrika

Abstract


LPD sebagai salah satu Lembaga Keuangan Mikro sangatlah berkembang
pesat di Provinsi Bali. LPD dikatakan sebagai pusat usaha sektor informal. Eksistensi
LPD sebagai lembaga perkreditan di desa telah diakui keberadaannya berdasarkan
hukum adat. Tahun 2020 LPD di Bali berjumlah sekitar 1.433 LPD dari total 1.485 Desa
Adat di Bali yang lebih banyak melayani pinjaman bagi masyarakat desa untuk berbagai
keperluan. Oleh karena itu didalam pengurusan LPD haruslah dikelola dengan baik,
benar, transparansi agar tidak terjadi penyalahgunaan LPD didalam pengelolaan dan
peruntukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif-empiris. Penelitian ini merupakan perpaduan antara penelitian hukum
normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian
hukum yang menggunakan data sekunder, sedangkan penelitian hukum empiris adalah
penelitian hukum yang menggunakan data primer. Berdasarkan hasil pra penelitian ini
dapat disimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik itu Pengurus dan
pengelola LPD menimbulkan sengketa. Sengketa yang dilakukan oleh Pengurus dan
pengelola LPD menimbulkan konflik kepentingan baik antara pengurus dengan krama
adat atau antar pengurus dan pengelola baik dalam tugas dan fungsi kewenangannya.
Sengketa permasalahan adat di Desa dalam ruang lingkup LPD baik itu terindikasi yang
menimbulkan kerugian desa ataupun pelanggaran Peraturan Perundang Undangan yang
berlaku seringkali sengketa tersebut diselesaikan melalui hukum Nasional dibandingkan
dengan hukum adat yang berlaku di suatu wilayah LPD.


Keywords


lembaga perkreditan, sengketa, peraturan perundang-undangan

Full Text:

PDF

References


Amrani, H. (2001). Analisis ekonomi

terhadap hukum sebagai upaya

peningkatan peranan hukum dalam

pembangunan. Jurnal Hukum,

(18).

Arikunto, S. (1993). Prosedur penelitian

suatu pendekatan praktek (2nd ed.).

Rineka Cipta.

Candra, P. (2019, Agustus 21). Kasus

korupsi LPD desa adat kapal, lima

perempuan mantan kolektor

dituntut berbeda. Tribun Bali.

https://bali.tribunnews.com/2019/0

/21/kasus-korupsi-lpd-desa-adatkapal-

lima-perempuan-mantankolektor-

dituntut-berbeda

Cooter, R., & Uien, T. (2000). Lawand

economics (3rd ed.). Addison

Wisiey Longman Inc.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2016).

Qualitative inquiry and research

design: Choosing among five

approaches: Sage publications.

https://balitribune.co.id/content/150-lpddi-

bali-dinyatakan-bangkrut

https://digitalcommons.law.yale.edu/cgi/

viewcontent.cgi?article=3494&cont

ext=fss_papers

https://news.beritabali.com/read/2018/11/

/201811220014/total-aset-rp-21-

-triliun-lpd-di-bali-perlupenguatan-

lembaga

Jayanthi, N. M. D., Wairocana, I. G. I. N.,

& Wiryawan, I. W. (2017). Status

dan kedudukan lembaga perkreditan

desa (LPD) terkait pengikatan

jaminan dengan berlakunya

Undang-Undang nomor 1 Tahun

tentang Lembaga Keuangan

Mikro. Acta Comitas: Jurnal Ilmiah

Prodi Magister Kenoktariatan, 2(2).

Kelsen, H. (2006). General theory of law

& state. Transaction Publishers.

Kriekhoff, V. J. L. (1997). Autonomic

legislation sebagai sumber hukum

formal dalam penelitian hukum. UI

Press.

Kumar, R. (1999). Research

methodology: A step-by-step guide

for beginners. Addison Wedley

Longman Australia Pty.

Kurniasari, T. W. (2007). Lembaga

perkreditan desa (LPD) dalam

perspektif hukum: Sebuah lembaga

keuangan adat hindu penggerak

usaha sektor informal di Bali. Jurnal

Masyarakat dan Budaya, 9.

Kurniasari, T. W. (2007). Lembaga

perkreditan desa dalam perspektif

hukum: Sebuah lembaga keuangan

adat hindu penggerak usaha sektor

informal di Bali. Jurnal Masyarakat

dan Budaya, 9(1).

Maria, S. W. (1989). Pedoman pembuatan

usulan penelitian. PT. Gramedia.

McDougal, M. S. (1956). Law as process

of decision: A policy oriented

approach to legal study. Natural

Law Forum.

Noah, S. M. (2002). Reka bentuk

penyelidikan: Falsafah, teori dan

praktis, sebuah buku mesra

pengguna. Penerbit Universiti

Putera Malaysia.

Parta, N. (2017, April 29). 150 LPD di

Bali dinyatakan bangkrut. Tribun

Bali.

Posner, R. A. (1992). Economic analysis

of law (4th ed.). Little Brown and

Company.

Putra, I. B. W. (2016). Teori hukum

dengan orientasi kebijakan (policy

oriented theory of law): Pemecahan

problem konteks dalam proses

legislasi Indonesia. Udayana

University Press.

Sambas, L. (2016). Teori-teori hukum

klasik dan kontemporer. Ghalia

Indonesia.

Setiawan, P. (2018, November 22). Total

aset Rp. 215 Triliun, LPD di Bali

perlu penguatan lembaga.

Beritabali.com.

Soekanto, S. (1981). Pengantar penelitian

hukum (2nd ed.). Universitas

Indonesia Press.

Soemitro, R. H. (1994). Metodologi

penelitian hukum dan jurimetri.

Ghalia Indonesia.

Widjaja, H. A. W. (2003). Pemerintahan

desa. PT. Raja Grafindo Persada




DOI: https://doi.org/10.47532/jic.v8i01.1255

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Cakrawarti Indexed By :

Jurnal Ilmiah Cakrawarti site and its metadata are licensed under CC BY-SA

 

View My Stats