PERPPU, Bukan Solusi Akhir Pembubaran Ormas Tinjauan Politik dan Hukum

Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama

Abstract


Organisasi kemasyarakatan yang terbentuk di Indonesia memiliki tujuan yang
berbeda-beda sesuai dengan keinginan kelompok yang membentuknya. Dari sekian banyak
organisasi tersebut, terdapat pula organisasi yang dibentuk untuk tujuan meraih kekuasaan.
Terdapatnya organisasi kemasyarakatan radikal yang sering melakukan kegiatan anarkis
di Indonesia telah membuat pemerintah Indonesia harus melakukan pengendalian
berupa pembatasan-pembatasan, mulai dari pengendalian ijin kegiatan, tempat kegiatan,
seperti yang diatur dalam UU No.17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
UU No.17/2013 tersebut ternyata belum mampu untuk mengatur keberadaan organisasi
kemasyarakatan secara komprehensif hingga keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013.
Pembatasan yang sudah dilakukan, sering kali tidak efektif untuk mengendalikan organisasi
kemasyarakatan karena tidak diimbangi oleh tindakan tegas berupa pembubaran.
Pembubaran yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang ormas pun tidak serta merta
dapat membubarkan ideologi organisasi kemasyarakatan tersebut sehingga gerakan organisasi
tanpa nama atau tanpa bentuk (OTB) pun menjadi pilihannya dan mereka selalu
berlindung di bawah Undang Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan
setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Klausul inilah yang menyulitkan pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan
yang berbahaya bagi bangsa dan negara. Sehingga solusi yang penulis
tawarkan dalam mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia adalah
melakukan amandemen UUD 1945 dengan menambahkan kewenangan pada lembaga
Mahkamah Konstitusi (MK) yang bukan saja diberikan untuk membubarkan Partai
Politik tetapi diberikan pula kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan
yang berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keywords


Perppu, Pembubaran, Organisasi Kemasyarakatan.

Full Text:

PDF

References


Al-Barry, Dahlan Yacum M. 2001. Kamus

Sosiologi Antropologi. Surabaya: Indah.

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian

Sebuah Pendekatan Praktek.

Jakarta: Rineka Cipta.

Beilharz, Peter. 2003. Teori-Teori Sosial:

Observasi Kritis terhadap para Filosof

Terkemuka. Yogyakarta: Pustaka

Pelajar.

Campbell, Tom. 1994. Tujuh Teori Sosial.

Sketsa, Penilaian, Perbandingan.

Yogyakarta: Kanisius.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:

Balai Pustaka.

Miles & Huberman A. 1992. Analisis Data

Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia.

Mulyana, Deddy. 2001. Metodologi Penelitian

Kualitatif Paradigma Baru

Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial

Lainnya. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sanderson, Stephen K. 2003. Makrososiologi,

Sebuah Pendekatan terhadap

Realitas Sosial. Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada.

Tim Permata Press, 2011, UUD 1945

Amandemen I, II, III, & IV, Permata

Press.

Yesmil Anwar dan Adang. 2008. Pengantar

Sosiologi Hukum. Grasindo, PT.

Gramedia Widiasarana Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.47532/jic.v1i1.103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Cakrawarti Indexed By :

Jurnal Ilmiah Cakrawarti site and its metadata are licensed under CC BY-SA

 

View My Stats