Efektifitas Pelaksanaan Counter Transnational Organized Crime Squad Di Kepolisian Daerah Bali
Abstract
Bahwa merujuk pada Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Sprin/1271/VII/2019 Tanggal 6 Juli 2019 tentang Perintah Pembentukan Counter Transnational Organized Crime Squad juncto Surat Perintah Kepolisian Daerah Bali Nomor Sprin/2178/XI/HUK.6.6/2019 tentang Counter Transnational Organized Crime Squad di Kepolisian Daerah Bali, dalam hal ini surat tersebut yang pada prinsipnya dalam rangka penanggulangan tindak kejahatan lintas negara dan kasus-kasus menonjol yang terorganisir di wilayah Bali, maka seberapa efektifkah peran pelaksanaan kepolisian dalam mengimplementasikan Counter Transnational Organized Crime Squad dalam rangka penanggulangan tindak kejahatan lintas Negara dan kasus-kasus menonjol yang terorganisir di wilayah Bali. Peneliti mengambil inisiatif untuk menganalisa lebih dalam terkait Efektifitas Pelaksanaan Counter Transnational Organized Crime Squad di Kepolisian Daerah Bali, dengan rumusan masalah bagaiamana Pelaksanaan Counter Transnational Organized Crime Squad di Kepolisian Daerah Bali, serta apa faktor penghambat Internal Eksternal Pelaksanaan Counter Transnational Organized Crime Squad di Kepolisian Daerah Bali. Metode penelitian yaitu penelitian empiris. Pelaksanaan Counter Transnational Organized Crime Squad Kepolisian Daerah Bali merancang 8 misi pelaksanaan tugas kepolisian Polda Bali yang kemudian dituangkan dalam commander wish-nya. Di antaranya, melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan operasi penyelidikan, pengamanan dan penanganan. Bahwa terkait faktor penghambat Internal Pelaksanaan Counter Transnational Organized Crime Squad di Kepolisian Daerah Bali dalam hal ini terdapat pada pendanaannya. Faktor penghambat eksternal pelaksanaan counter transnational organized crime squad di Kepolisian Daerah Bali dalam hal ini adanya suatu hambatan eksternal yakni peran masyarakat masih kurang maksimal terkait informasi atau enggannya adanya aduan terkait diduganya suatu tindak pidana transnational organized crime di sekitar, dalam melaksanakan tugas Satgas counter transnational organized crime squad perlunya peran masyarakat untuk bekerjasama secara positif. Satuan Tugas CTOC (Counter Transnational and Organize Crime) sebagai wujud strategi dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor Sprint/559/III/2017 tanggal 9 Maret 2017, personel Satgas CTOC berkembang, dari awalnya 88 menjadi 126 personel.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Daud Busro dan Abu Bakar Busro, 1993, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghoila Indonesia, Jakarta, hal 111.
Ahmad ali, 2012, Menguak teori hukum dan teori peradilan, Kharisma Putra Utama, Jakarta, hal 40.
Azhari, 2007, Negara Hukum Indonesia Analisis Terhadap Unsur-unsumya, UI Press, Jakarta, hal. 19
Berg, 1999, Policing in Modern Society, USA, hlm. 117.
H.B Sutopo, 1998, Metode Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press Surakarta, hlm 37.
J.J.H. Bruggink, Arief Sidharta,2009, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, hal.147-153.
Purwodarminto W.J.S., 2007, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hal. 763.
Richard L. Daft, 2010, Task Force, London, hlm. 96.
Robert Cryer, 2007, An Introduction to International Criminal Law and Procedure, New York: Cambridge University Press, hal. 4.
Ronny Hanitijo Sumitro dan Juri Metri, 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta, hlm 10.
Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, hal. 5.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hlm.6.
Sugiyanto dan Bambang Giyanto, 2008, Hukum Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara-Republik Indonesia, Jakarta, hlm. 11.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Berdaulat Indexed By :
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Berdaulat site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats