Optimalisasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Kurang Mampu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali H. Zainudin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Darmodhardjo Darji, 2008. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Kuffal H.M.A., 2004. Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, UMM Press, Malang.
M.Friedman Lawrence, 2010. Sub-Sistem Hukum Pidana di Indonesia. PT. Tiga Serangkai Makmur, Jakarta.
Rahardjo Satjipto, 2009. Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing Yogyakarta.
Sunggono Bambang dan Harianto Aries. 2010, Artikel Mengenai Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Binacipta, Bandung.
Soekanto Soerjono, 2010. Faktor-faktor yang Menghambat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Publishing Exact Jaya, Yogyakarta.
Ramdan Ajie, 2014. Bantuan Hukum Sebagai Hak Konstitusional”, Bantuan hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin, Volume 11, Nomor 2, Juni 2014, hlm 247-249
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Berdaulat Indexed By :
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Berdaulat site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats